Selasa, 21 Oktober 2008

Bentuk Perekonomian dalam Islam

- Syirkah

o Qiradh

§ Musaqah

· Ijarah

o Ji’alah

§ Muzara’ah dan Mukhabarah

Syirkah adalah suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang modal atau jasa yang bertujuan untuk mencari keuntungan bersama secara halal.

Islam memberikan tuntunan kepada para pemilik modal untuk mengadaka syirkah. Sebab daiantara perkerajaan atau proyek-proyek ada yang sagat membutuhkan banyak modal, pikiran dan tenaga , sehingga tidak mungkin dilakukan oleh seseorang saja sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik dan rapi antara beberapa orang.

’’ Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa.’’

(QS. Al-Maidah :2)

Dan sabda Rasulullah SAW:

‘’ Tangan Allah bersama dua orang yang bersarikat, selama salah satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain. Apabila salah satu pihak ada yang menghianati kawannya, maka tangan-Nya (pertolongan dan berkah Allah) itu akan ditarik dari keduanya.’’

(HR. Daruquthni)

Syarat dan Rukun Syirkah

  1. Syarat Syirkah

1. orang yang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.

2. pokok maupun modal yang jelas.

3. orang yang bersyirkah harus mencampur kedua harta (sahamnya) sehingga tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.

4. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga jelas agar terhindar dari penyimpanganpenyimpangan.

5. untung dan rugi diatur dengan perbandingan modal masingmasing.

  1. Rukun Syirkah

1. anggota yang bersyirkah.

2. pokokpokok perjanjian

3. sighat (akad).

Macammacam Syirkah

Syirkah itu banyak macamnya tapi yang paling banyak dilakukan orang ada dua, yaitu:

  1. Syirkah Harta

Disebut juga Syirkahinan syirkah harta (perseroan) yaitu perjanjian dua orang atau lebih untuk berserikat dalam permodalan sehingga terkumpul sejumlah modal yang memadai untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan akad perjanjian.

Para ulama menyepakati tentang syahnya syirkah harta, misalkan ada perbedaan pendapat hanya terletak pada syarat dan caracaranya.

  1. Syirkah Kerja

Disebut juga syirkah abdan yaitu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat, untuk memperoleh keuntungan bersama.

Syirkah kerja dapat terdiri dari satu jenis keahlian atau profesi maupun beberapa jenis profesi yang digabungkan menjadi satu perserikatan.

Para ulam berpendapat sah syirkah kerja. Kecuali imam Syafi’I nerpendapat tidak boleh.

Hikmah dari Syirkah antara lain:

- Terciptanya kekuatan dan kemajuan khususnya dibidang ekonomi.

- Pemikiran untuk kemajuan perusahaan bias lebih mantap, karena hasil pemikiran dari banyak orang.

- Semakin terjalinnya rasa persaudaraan dan rasa soldaritas untuk kemajuan bersama.

- Jika usaha berkembang dengan baik, jangkauan operasi rasionalnya semakin meluas, maka dengan sendirinya membutuhkan tenaga kerja yang banyak, ini berarti syirkah akan menampung banyak tenaga kerja sehingga dapat mensejahterakan sebagian masyarakat.